Atas perbuatannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Selain itu, terdakwa juga dituntut untuk membayar pidana denda sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Jaksa Penuntut Umum turut menuntut pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp533.297.283,- (lima ratus tiga puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus delapan puluh tiga rupiah).
Kejaksaan Negeri Simalungun berkomitmen untuk terus melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam penanganan tindak pidana korupsi guna mewujudkan kepastian hukum dan rasa keadilan di tengah masyarakat.(S.Hadi Purba Tambak)




