“Pendampingan dari Kejaksaan ini adalah fasilitas vital bagi kami. Kami ingin memastikan setiap rupiah dana desa dikelola secara akuntabel, transparan, dan sesuai regulasi. Ini adalah bentuk perlindungan bagi para Pangulu agar terhindar dari potensi penyimpangan hukum di kemudian hari,” ungkap Juliana.
Pendampingan Spesifik: Desa Per Desa
Menanggapi aspirasi tersebut, Kasi Datun Kejari Simalungun, Alvonso Manihuruk, menegaskan bahwa pola pendampingan tahun ini akan dilakukan secara lebih personal dan mendalam.
“Kami menerapkan pola pendampingan desa per desa. Artinya, JPN akan mengawal secara spesifik setiap tahapan kegiatan di masing-masing Nagori. Kami membuka ruang koordinasi seluas-luasnya, baik formal maupun informal, agar para Kepala Desa tidak ragu dalam mengambil keputusan selama berada dalam koridor hukum yang benar,” tegas Alvonso.
Pemaparan Program dan Identifikasi Kendala
Sebagai inti dari pertemuan, masing-masing Kepala Desa memaparkan rencana kerja serta rincian penggunaan anggaran Nagori untuk tahun berjalan. Tidak hanya memaparkan rencana program, para Kepala Desa juga menyampaikan berbagai kendala dan hambatan nyata yang dihadapi di lapangan dalam mengelola anggaran tersebut.




