“Pelaksanaan sertijab ini berlandaskan Surat Telegram Kapolda Sumatera Utara Nomor ST/231/IV/KEP./2026 tanggal 11 April 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Polda Sumut, serta Surat Perintah Nomor Sprin/351/IV/HUK.6.6./2026 tanggal 14 April 2026,” ucap AKP Verry Purba.
Upacara berlangsung dengan tertib dan khidmat, dihadiri oleh Waka Polres Simalungun KOMPOL Imam Alriyuddin, S.H., M.H., seluruh pejabat utama Polres Simalungun, para Kapolsek se-wilayah hukum Polres Simalungun, serta perwakilan Bintara dan PNS Polres Simalungun. Rangkaian acara mencakup pembacaan Keputusan Kapolda Sumut, penanggalan dan penyematan tanda jabatan, pengambilan sumpah jabatan, penandatanganan berita acara serah terima, pakta integritas, hingga pembacaan doa.
Dalam amanatnya, Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang menegaskan bahwa rotasi jabatan merupakan hal yang wajar dan rutin dalam tubuh organisasi Polri. “Pada hakikatnya, alih tugas dan alih wilayah merupakan salah satu proses dinamisasi dalam pembinaan organisasi dan operasional Polri, atau yang dikenal sebagai Tour of Duty dan Tour of Area. Ini adalah penyegaran yang senantiasa harus dilaksanakan agar setiap personil memperoleh ruang penugasan dan pengalaman yang lebih luas dalam mencari solusi maupun pemecahan masalah ke depan,” ungkap AKBP Marganda Aritonang.




