Pelatihan yang berlangsung di lapangan Mako tersebut diikuti oleh seluruh komponen perwira dan bintara Polres Simalungun, termasuk personel dari Polsek-Polsek di seluruh jajaran wilayah hukum Polres Simalungun. Sejumlah pejabat utama turut hadir dan terlibat langsung dalam kegiatan ini, di antaranya Wakapolres Simalungun KOMPOL Imam Alriyuddin, S.H., M.H., Kabag Ops KOMPOL M. Manik, S.H., M.H., Kabag Log KOMPOL Pandapotan Butar Butar, S.H., serta PS. Kabag Ren AKP Tugono, S.H. Kehadiran pejabat utama dalam pelatihan ini sendiri menjadi sinyal kuat bahwa Polres Simalungun menempatkan kesiapan operasional sebagai prioritas utama.
Turut hadir pula Kasat Reskrim AKP Herison Manulang, S.H., Kasat Samapta AKP Heddy Marpaung, S.H., Kasat Binmas AKP Dorlan Pasaribu, Kasie Hukum KOMPOL Binsar Manik, S.H., Kasie Propam AKP Gomgom Silaen, serta Kasiwas AKP Sotarduga Panjaitan, S.H.
AKP Verry Purba menjelaskan bahwa pelaksanaan Pelatihan Dalmas ini bertumpu pada landasan hukum yang kokoh, yakni Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Perkap Nomor 08 Tahun 2021 tentang Sistem, Manajemen dan Standar Keberhasilan Operasional Polri, Perkap Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa, serta Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.




