“Kita semua tahu jika bisnis haram edarkan narkoba adalah tindak kriminal serius dan ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari penjara bertahun-tahun hingga hukuman mati, sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik,” Ujarnya kembali.
Untuk itu tim media kembali mengirim pesan whatsapp (Kamis,13-03-26) Ke Satreskoba Polres Simalungun AKP Charles Nababan, dan meminta tanggapan dan langkah tegas apa yang telah di lakukannya. Namun sayangnya beliau tidak berkenan membalas dan bungkam hingga saat ini.
(S.Hadi Purba)




