Ia mengungkapkan bahwa sejak awal Januari 2026, jajaran kepolisian telah melakukan sejumlah pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Pematangsiantar. Langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memerangi peredaran narkotika yang merusak generasi muda.
Selain itu, Prof. Dr. Hisarma Saragih, M.Hum., dalam forum tersebut turut menekankan pentingnya regulasi hukum dipahami secara substansial oleh masyarakat. Menurutnya, literasi hukum harus diperluas agar publik tidak hanya mengetahui aturan, tetapi juga memahami hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara.
Kegiatan ini turut dihadiri berbagai unsur pejabat dari Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Kabupaten Simalungun, termasuk perwakilan Pemerintah Daerah, DPRD, BNN, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Dinas Pendidikan, hingga kalangan akademisi.
Agenda utama berupa Forum Group Discussion (FGD) membahas secara komprehensif posisi tindak pidana korupsi dan narkotika dalam sistem hukum nasional, khususnya dalam perspektif KUHAP dan RKUHAP 2023.




