Lebih lanjut, Kasi Intel Kejari Toba, Benny Surbakti, S.H., menyampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan perhitungan aparat pengawasan ditemukan temuan dugaan korupsi sebesar Rp476.537.320 selama pengelolaan Dana Desa (DD) Desa Meranti Barat pada Tahun Anggaran 2020–2024.
Dalam menelusuri perkara ini, tim Jaksa Penyidik yang diperintahkan telah menjalankan tugas dengan penuh dedikasi dan profesional, serta berpegang teguh pada prinsip kehati-hatian untuk memastikan setiap temuan dibuktikan secara sah dan meyakinkan sesuai aturan hukum dan undang-undang.
Ditambahkan, Kejaksaan Negeri Toba yang saat ini dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Toba, Muslih, S.H., M.H., yang baru beberapa hari memimpin menggantikan Kepala Kejaksaan Negeri sebelumnya, Dohar Nainggolan, S.H., yang berpindah tugas menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Semarang, tetap berkomitmen untuk mengawal pelaksanaan pembangunan di desa-desa agar bebas dari praktik korupsi, sekaligus memastikan setiap proses penyidikan berjalan sesuai prinsip keadilan dan supremasi hukum.




