Dalam penanganan kasus ini, tim Polsek Tanah Jawa telah melakukan serangkaian tindakan profesional sesuai prosedur, meliputi olah tempat kejadian perkara, mengamankan barang bukti berupa pelepah pohon kelapa di dalam karung, melakukan interogasi terhadap saksi-saksi, berkoordinasi dengan Pangulu dan petugas kesehatan, mendokumentasikan jenazah, serta melaporkan kepada pimpinan.
Kasus penemuan mayat ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP-A/17/XI/2025 Polsek Tanah Jawa, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, tertanggal 3 November 2025. Berdasarkan hasil pemeriksaan menyeluruh dan visum luar, serta keterangan dari keluarga dan saksi-saksi, petugas menyimpulkan bahwa kasus ini tergolong penemuan mayat non pidana.
“Kami mengucapkan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan. Tim kami telah bekerja sesuai prosedur dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan penanganan kasus ini berjalan dengan baik,” tutup Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufita, S.H., M.H.
			



