KLHK menegaskan bahwa pengakuan masyarakat hukum adat (MHA) hanya dapat dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) sebagaimana diatur dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan PP No. 23 Tahun 2021.
Demikian pula, dalam surat bernomor S.590/PSKL/PKTHA/PSL.1/3/2023 tertanggal 14 Maret 2023, KLHK merespons surat terbuka Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak terkait konflik berkepanjangan di Sihaporas dengan PT Toba Pulp Lestari (TPL).
KLHK menegaskan bahwa hingga kini belum ada Perda yang menetapkan keberadaan MHA Sihaporas, sehingga permohonan penetapan hutan adat belum bisa diproses lebih lanjut.
Untuk itu, Hermanto Sipayung, SH, mengingatkan agar semua pihak menghormati keputusan resmi dari KLHK.
Dia menegaskan, jangan sampai ada oknum yang mengklaim sepihak tanah adat di Simalungun sementara penetapan MHA secara hukum belum pernah dilakukan.
“Surat resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah sangat jelas menyatakan bahwa di Kabupaten Simalungun belum ada penetapan Masyarakat Hukum Adat (MHA). Karena itu, jangan ada lagi pihak-pihak tertentu yang melakukan klaim sepihak atas tanah adat di Simalungun,” tegas Hermanto.