Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti dari Torkis, di antaranya dua bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 8,68 gram bruto, satu buah timbangan elektronik, alat hisap sabu, uang tunai Rp1.150.000, serta satu unit sepeda motor RX King warna merah.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasubsi PID M Sie Humas, IPTU Arwin, S.H., membenarkan penangkapan kedua tersangka tersebut. Ia menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Labuhanbatu dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Labuhanbatu dan sekitarnya. Penangkapan dua tersangka ini berkat informasi masyarakat yang kami tindaklanjuti secara cepat. Kepada seluruh warga, kami mengimbau untuk terus bersinergi dengan kepolisian demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” Ujar Arwin.
Dari hasil interogasi awal, TPS mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari AS. Sementara itu, AS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang pria yang beralamat di Aek Kanopan. Sayangnya, saat dilakukan pengembangan, pria tersebut tidak berhasil ditemukan.




