“Hakikat pelayanan publik adalah pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan kewajiban aparatur pemerintah, baik kepala daerah, maupun aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat. Kita wajib memenuhi kebutuhan dasar hak-hak sipil setiap masyarakat,”ujarnya.
Ahlan juga mengatakan, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu yang baru menjabat, terdapat beberapa hal yang ingin disampaikan, pertama agar seluruh jajaran perangkat daerah menciptakan sinergitas antara satu sama lain, kedua agar perangkat daerah menyusun indikator tata kelola pemerintah terkait tupoksinya masing-masing.
Selanjutnya, agar masing-masing perangkat daerah diminta menyusun program dan kegiatan yang terukur dan berorientasi hasil, dan keempat agar perangkat daerah melakukan kajian yang terukur dalam menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran.
Selain itu, lanjut Ahlan, sejumlah instansi saat ini tengah berada di Labuhanbatu guna menjalankan tugasnya masing-masing, seperti BPK, BPKP dan Inspektorat Sumatera Utara. Untuk itu, kepada seluruh jajaran perangkat daerah diminta agar mempersiapkan data dan dokumen serta kooperatif dalam pemeriksaan.




