“Semoga kabupaten Labuhanbatu yang sama-sama kita cintai ini bisa lebih baik lagi ke depannya”, tutupnya.
Sementara itu Ketua Tim BPK RI perwakilan provinsi Sumatera Utara Zulfikri mengatakan bahwa dasar hukum dan standar pemeriksaan ini berdasarkan undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab Keuangan Negara, selain itu juga berdasarkan undang-undang nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta berdasarkan peraturan BPK nomor 1 tahun 2007 tentang standar pemeriksaan keuangan negara (SPKN).
“Adapun tujuan pemeriksaan interim diantaranya: memantau tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya, menilai efektivitas SPI dalam penyusunan LKPD, menilai kepatuhan terhadap ketentuan peraturan Perundang-undangan, melakukan pengujian substantif terbatas pada transaksi/saldo akun-akun tertentu”, paparnya.
Zulfikri juga menjelaskan bahwa pemeriksaan interim akan dilakukan selama 25 hari, mulai dari entry meeting yakni pada tanggal 19 februari 2025 hingga exit meeting pada tanggal 14 Maret 2025.




