“Sebagaimana kita ketahui fungsi penelitian dan pengembangan menjadi salah satu fungsi penunjang dalam pelaksanaan urusan Pemerintah di Daerah. Fungsi Kelitbangan ini diperlukan untuk menjawab tantangan dan dinamika dalam penyelenggaraan Pemerintahan. Peran Kelitbanangan juga harus mampu menghasilkan berbagai terobosan baru dalam mendukung optimalisasi kinerja Pemerintah Daerah yaitu tata kelola Pemerintahan Daerah, Pelayanan Publik, dan Peningkatan daya saing Daerah”.
Oleh karena itu Balitbang diharapkan dapat mendorong dan memfasilitasi seluruh Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dalam rangka pelaksanaan inovasi tersebut, ujar Zuhri.
Untuk itu berbagai kebijakan yang telah ditertibkan seperti:
1. Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 2 tahun 2021 tentang Inovasi Daerah.
2. Peraturan Bupati nomor 47 tahun 2021 tentang Roadmap Sidtem Inovasi Daerah Kabupaten Labuhanbatu tahun 2021-2026.
Instrumen tersebut mestinya sudah tersosialisasikan ke seluruh Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, kata Zuhri.




