“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap barang barang ilegal dan memastikan bahwa BMN yang tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dihibahkan, dapat dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku” bilangnya.
Hal ini sejalan dengan Asta Cita yang diusung oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto yang salah satunya adalah memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa.
Sebagai tambahan Informasi, sepanjang tahun 2024, Bea Cukai Langsa juga telah melakukan penindakan terhadap barang-barang ilegal, diantaranya NPP berupa Methamphetamine sebanyak sekitar 314 kg dan MDMA sebanyak 10.335 butir:
Kemudian, BKC HT (Rokok) yang tidak dilekati pita cukai sejumlah kisaran 8.259.473 batang: dan barang impor ilegal yang tidak dilindungi dokumen kepabeanan seperti sparepart kendaraan bermotor, dan 31 unit sepeda motor bekas.
Keberhasilan penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Langsa tidak lepas dari dukungan dan sinergi yang dilakukan bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) yani TNI/Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kejaksaan Negeri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan lainnya.




