
Sedangkan salah satu isu utama dalam muzakarah kali ini, adalah hukum penggunaan dana gharim untuk pelunasan hutang pembangunan fasilitas umum, seperti masjid dan tempat ibadah lainnya.
Tampak hadir, Kadis Syariat Islam Kabupaten Bireuen, Dr. H. Jufliwan, SH, MM, Ketua MPU Bireuen, Tgk. Nazaruddin H. Ismail, serta perwakilan dari Polres Bireuen, Kejaksaan Negeri Bireuen, dan Kodim 0111/Bireuen, serta 50-an peserta lainnya.
(Heri)




