Dijelaskan, Kecamatan Jeunieb, jumlah gampong 43, jumlah TPS 51, kotak suara pemilihan Gubernur dan Bupati, masing-masing 51 kotak suara, plastik di luar kotak suara, 51, bilik suara 204.
Kecamatan Kuala jumlah gampong 20, jumlah TPS 34, kotak suara pemilihan Gubernur dan Bupati masing-masing 34, plastik di luar kotak suara 51, bilik suara 136.
Kemudian, Kecamatan Kuta Blang, jumlah gampong 41, jumlah TPS 48, kotak suara pemilihan Gubernur dan Bupati masing-masing 48, plastik di luar kotak suara 48, bilik suara 192.
Sedangkan Kecamatan Makmur, jumlah gampong 27, jumlah TPS 32, kotak suara pemilihan Gubernur dan Bupati masing-masing 32, plastik di luar kotak suara 32, bilik suara 128.
“Untuk Pandrah, jumlah gampong 19, jumlah TPS 19, kotak suara pemilihan Gubernur dan Bupati masing-masing 19, palstik di luar kotak suara, 19, bilik suara 76,” tambahnya.
Selanjutnya, Peudada, ada jumlah gampong 52, jumlah TPS 58, kotak suara pemilihan Gubernur dan bupati 58, plastik di luar kotak suara, 58, bilik suara, 232.




