Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) tersebut merupakan tindak lanjut dari berakhirnya Tahapan Kampanye Pemilihan kepala Daerah yaitu pada tanggal 27 Nopember 2024 dan masuknya Masa Tenang pada tanggal 24 s.d 26 Nopember 2024,dimana Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang dan Panwas Kecamatan akan melaksanakan kegiatan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di Seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Aceh Tamiang.
Pelaksanaan kegiatan penertiban tersebut berdasarkan surat nomor : 003.TH/PM.01.02/K.AC.07/XI/2024 tentang Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK).
Secara keseluruhan, penertiban dan pembersihan alat peraga kampanye Pilkada 2024 merupakan langkah yang positif untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik, mendukung proses pemilu yang adil, serta memastikan bahwa kampanye berjalan dengan cara yang lebih teratur dan profesional ( Jon )




