“Para guru honorer ini telah bekerja tanpa kenal lelah demi mencerdaskan generasi bangsa. Sudah waktunya mereka mendapatkan penghargaan yang layak. Mengangkat mereka menjadi PPPK tanpa tes adalah bentuk penghormatan atas pengabdian luar biasa mereka,” ujarnya penuh semangat.
Dek Fadh juga menekankan bahwa langkah ini bukan hanya solusi praktis, tetapi juga tindakan keadilan sosial untuk meningkatkan taraf hidup para guru honorer yang telah memberikan kontribusi besar bagi dunia pendidikan. “Pengabdian selama puluhan tahun tidak boleh diabaikan. Ini saatnya pemerintah hadir dan memberikan keadilan bagi mereka,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua DPW Aliansi Honorer Nasional Aceh, Marzuki, SH., MH., menyambut baik gagasan yang disampaikan oleh Dek Fadh dan berharap langkah ini dapat direalisasikan.
Marzuki juga menyebutkan bahwa saat ini terdapat 24.000 tenaga honorer di Aceh yang terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Pusat. Ia menyoroti bahwa sebagai daerah dengan status otonomi khusus, Aceh memiliki peluang untuk menggunakan regulasi khusus, seperti yang dilakukan Papua, guna menyelesaikan masalah honorer.




