“Alhamdulillah, kami berhasil meraih nilai terbaik. Badan publik yang memiliki komitmen tinggi terhadap keterbukaan informasi tentu akan memberikan dampak positif bagi masyarakat,” tambahnya.
Disebutkan, ajang ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas layanan informasi publik.
Penilaian informasi publik merupakan agenda tahunan Komisi Informasi Aceh. Tahun ini, Komisi Informasi Aceh melakukan monitoring terhadap 183 lembaga/badan publik yang ada di Aceh guna memberikan penilaian atas kerja keterbukaan informasi publik dari setiap instansi. Monitoring itu telah dilakukan sejak bulan Mei 2024 dengan melibatkan 5 tenaga ahli dari bidang komunikasi, pers dan berbagai unsur lainnya.
Tahun 2024, hasil monitoring dan evaluasi KIA memberikan nilai 91,1 dan menempatkan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang bersama 6 Kabupaten/Kota lainnya di Aceh berpredikat Informatif. ( Jon )




