Selanjutnya setelah melakukan penangkapan terhadap pelaku unit Reskrim Polsek Karang Baru juga mengamankan barang bukti Seperti tersebut di atas.
Pasal 187 KUHP pidana berbunyi Barang siapa dengan sengaja, membakar, menjadikan letusan dihukum pelajaran,selama-lamanya 12 tahun jika perbuatan itu dapat mendatangkan bahaya umum.
Ancaman hukuman
pasal 187 dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Acara konferensi pers tersebut selesai pada pukul 11.23 wib ( Jon )




