Bahwa pelecehan seksual yang dilakukan terdakwa terhadap korban telah dilakukan sebanyak 3 kali diantaranya 2 kali di lakukan di rumah terdakwa dan 1 kali di gubuk pada sebuah kebun, pada waktu yang berbeda-beda.
Korban merupakan anak dengan keterbelakangan mental (borderline devective)/ IQ rendah sebagaimana hasil keterangan pemeriksaan psikologi yang dikeluarkan oleh RSUD dr. Fauziah Kab. Bireuen.(Wiwin Hendra)




