“Sudah ada akte perjanjian yang diketahui oleh Notaris, mereka membuat perjanjian di bulan Februari sedangkan pekerjaan di bulan Maret 2021. Satria Prabowo meminjam perusahaan CV.Gamma ’91 Consultan kepada Rosmaida Sitompul untuk mengerjakan kedua proyek tersebut. Aartinya, Rosmaida Sitompul tidak ada hubungannya dengan pekerjaan tersebut, karena pekerjaan tersebut dikerjakan oleh Satria Prabowo. Jadi menurut hukum pidana, Satria Prabowo lah yang sepenuhnya bertanggungjawab pada temuan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” kata Epza.
Terhadap upaya hukum yang mereka lakukan di PN Binjai, Epza berharap, hakim tegak lurus pada kebenaran dan tidak tergiring ke intervensi yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu. (Tim)




