“Pemilih pindahan ini adalah pemilih yang pada saat hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak memilihnya di TPS di mana ia terdftatr, namun menggunakan hak memilihnya di TPS lain. Terakhir layanan pindah memilih pada 20 November 2024,” kata Umar.
Rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT tingkat Kota Singkawang dihadiri oleh Forkopimda, Bawaslu, lembaga pemantau, awak media, dan PPK di 5 kecamatan se-Singkawang.(MH)




