Pertanyaannya, jika tanggal 17 September tersangka bisa hadir untuk di lantik, dia berharap pihak kepolisian bisa mengamankannya untuk melanjutkan proses perkara yang dialaminya.

“Karena jika tersangka betul-betul sakit dan harus beristirahat sampai tanggal 27 September, maka tersangka tidak harus datang untuk di lantik,” ungkapnya.
Jika tidak segera diamankan, maka sesuai kesepakatan bersama, pihaknya yang akan melakukan pengamanan kepada tersangka pada hari H pelantikan Anggota DPRD Singkawang kelak.
“Setelah kami amankan, langsung kami serahkan kepada PPA Polres Singkawang supaya persoalan ini selesai,” jelasnya.
Pihaknya pun akan melakukan aksi besar-besaran di Kantor Wali Kota Singkawang pada hari H Pelantikan Anggota DPRD Singkawang untuk nendesak agar tersangka segera di amankan.
“Tuntutannya agar polisi segera menahan yang bersangkutan karena yang bersangkutan masih dalam tahap penyembuhan penyakit sampai dengan tanggal 27 September 2024,” katanya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Singkawang, IPTU Deddi Sitepu mengatakan, jika kasus yang dialami tersangka masih terus berlanjut.




