“Kegiatan penambangan liar sangat melanggar hukum dan harus ditertibkan bersama-sama dengan stakeholder terkait agar permasalahan ini bisa diselesaikan. Jika tidak ditertibkan, aktivitas ilegal ini akan mengganggu bahan baku kelistrikan untuk PLTU Suralaya, PLTU Bukit Asam, dan PLTU Sumsel 8,” ujarnya.
“Ini adalah Proyek Strategis Nasional (PSN), maka kewajiban kita bersama untuk menjaganya. Tidak mungkin kita yang berada di daerah lumbung energi malah menggunakan lilin,” tambah Wakapolda.
Hasil penertiban di lapangan, beberapa barang bukti telah diamankan dan akan dikembangkan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut, ujarnya.
“Kedepan, kita akan terus mengawasi namun dengan cara yang masih dirahasiakan. Untuk saat ini, kita sudah melakukan penertiban dan membuat jalur parameter sehingga penambang ilegal tidak bisa masuk kembali ke lokasi tambang tersebut,” pungkasnya. (M.TAHAN)




