Sementara itu Ketua KPU OKI melalui Anggota Divisi Teknis Antoni Ahyar dalam pemaparannya di hadapan para perwakilan Parpol berdasarkan PKPU No. 8 Tahun 2024 mengatakan bahwa proses pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah 2024 dimulai dari pengumuman tanggal 24 s.d. 26 Agustus 2024 sampai pengumuman nomor urut pasangan calon tanggal 23 September 2024 mendatang.
“Berdasarkan Pasal 11 Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024, Persyaratan Pencalonan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu untuk dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan” Ujar Antoni.
Berikut Alur pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah Tahunn 2024 berdasarkan Peraturan KPU No. 8 Tahun 2024:
- Pengumuman pendaftaran pasangan calon tanggal 24-26 Agustus 2024.
- Pendaftaran Pasangan Calon tanggal 27-29 Agustus 2024.
- Pemeriksaan Kesehatan tanggal 27 Agustus-2 September 2024
- Penelitian persyaratan Administrasi Calon tanggal 29 Agustus-4 September 2024.
- Pemberitahuan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon tanggal 5-6 September 2024.
- Perbaikan dan Penyerahan Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dan Pengajuan Calon Pengganti tanggal 6-8 September 2024.
- Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dan Penelitian Dokumen syarat calon Pengganti tanggal 6-14 September 2024.
- Pemberitahuan dan pengumuman hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon tanggal 13-14 September 2024.
- Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon tanggal 15-18 September 2024
- Klarifikasi atas Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon tanggal 15-21 September 2024
- Penetapan Pasangan Calon tanggal 22 September 2024
- Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon tanggal 23 September 2024 pungkasnya .(M.TAHAN)




