Labuhanbatu, Nusnet.news- Pada Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu yang digelar di gedung Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu Jalan SM Raja Rantau Prapat Kecamatan Rantau Selatan Senin 8 Juli 2024 Plt. Bupati Labuhanbatu Hj. Ellya Rosa Siregar S.Pd, MM, melalui Sekdakab Labuhanbatu Ir. Hasan Heri Rambe, menyampaikan pengantar nota keuangan ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2023.
Menanggapi pandangan umum melalui lintas fraksi yang disampaikan oleh fraksi Nasdem, Hasan Heri Rambe menyampaikan penyampaian Ranperda pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Labuhanbatu tahun 2023 yang disampaikan kepada DPRD Kabupaten Labuhanbatu merupakan amanat pasal 320 ayat 1 undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menyatakan bahwa kepala daerah menyampaikan Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh badan pemeriksaan keuangan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.




