Kombes Anwar lantas mengurai kronologis tindak kekerasan seksual yang dialami korban TA. Bermula pada saat TA mendampingi suaminya, TW untuk menjalani terapi di RS BMJ. Yang kebetulan dokter yang menangani pada saat itu adalah tersangka.
“Suami korban disuntik dengan obat penenang hingga tertidur. Sedangkan sang istri menunggu di sofa didekati oleh tersangka dan dikatakan ada bekas sisa suntikan suaminya yang dikatakan sebagai vitamin namun belakangan hasil uji laboratorium diketahui adalah obat penenang,” ungkap Anwar.
Karena disuntik obat penenang itulah yang membuat korban TA tak sadarkan diri, dalam kondisi setenga sadar itulah diduga korban digerayangi oleh tersangka hingga terjadinya tindak pelecehan seksual tersebut.
“Hasil visum kami temukan ada bekas luka suntik di pergelangan tangan kanan korban juga luka lecet di organ vital (payudara) korban. Itu merupakan dua alat bukti yang cukup sehingga penyidik meningkatkan ke tahapan penyidikan hingga menetapkan My sebagai tersangka,” tegas mantan Ditresnarkoba Polda Nangroe Aceh Darussalam (NAD) ini.




