
Setelah berhasil mengamankan ESH Als ERWIN, Tim melakukan penggeledahan dan introgasi kemudian ditemukanlah barang bukti Narkotika jenis sabu tersimpan didalam kotak rokok sampoerna, 7 buah plastik Transparan, 1 unit timbangan elektrik, 2 dompet warna cokelat tua, uang tunai sebanyak Rp. 5.430.000. ( lima juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah ) yang diduga hasil dari penjualan Narkotika jenis sabu tersebut.
Atas perbuatannya, Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Labuhanbatu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku dikenakan UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Rahmad)




