Sementara itu ketua panwascam sematang borang Hendri menanggapi kehadiran oknum ASN yang juga menjabat sebagai lurah di wilayah srimulya sangat menyesalkan dan akan melakukan pemanggilan bahkan akan berkordinasi dengan pihak terkait adanya dugaan kehadiran oknum lurah tersebut ,jika memang terbukti bahkan di sinyalir ada bukti bukti yang cukup terhadap adanya dugaan pelanggaran yang di lakukan maka kami akan lakukan upaya sesuai undang undang pemilu nomor 7 tahun 2017 dan telah di perbarui dengan terbitnya UU pemilu nomor 7 tahun 2023 yang mengatur tentang hal tersebut ujarnya.
Sementara itu menyikapi hal yang terjadi ketua DPW sekber wartawan Indonesia Sumatera Selatan Alex pandawalima mengatakan bahwa disinilah Banwaslu kota Palembang harus bertindak tegas dan Jangan diam atau seperti mati suri karena ini sangat jelas oknum ASN Pemkot Palembang apalagi menjabat lurah sangat tidak elok untuk terlibat politik praktis pesan Alex.
“Kami dari DPW sekber wartawan Indonesia Sumatera selatan ( DPW.SWI) akan ikut membantu pihak banwaslu kota Palembang dan panwascam sematang borang jika adanya yang di duga oknum seperti lurah Srimulya ini nekat bahkan secara terang terangan ikut aktip atau terlibat politik praktis jelang hari pencoblosan pemilu yang tinggal menghitung hari ,kami meminta agar pihak banwaslu dapat menindak lanjuti karena ini bertentangan dengan. UU nomor 20 tahun 2023 pasal 24 ayat 1 huruf D tentang Aparatur sipil negara dan PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN harus di tegakkan ” pungkas Alex (M.Tahan)




