Sementara itu mewakili Kajari Asahan Ersa Satria Sinulingga SH, mengatakan pencegahan tindak pidana korupsi dasar hukum di atur dalam UU no 31 tahun 1999 Jo UU no 20 tahun 2011.
Dimana apabila terbukti melakukan tindak pidana korupsi maka dapat di pidana penjara seumur hidup, minimal 4 tahun penjara maksimal 20 tahun dan denda 200 juta rupiah maksimal 1 milyar rupiah.
“faktor faktor penyebab korupsi di indonesia meliputi 4 aspek diantara nya,prilaku,individu,peraturan perundang undangan” bebernya.
(Darmawan)




