“Tentu kami akan selalu berkoordinasi bersama pemerintah kabupaten PALI dan kementerian Agama kabupaten PALI untuk mengoptimalkan pembentukan UPZ-UPZ di seluruh OPD, UPZ Masjid, UPZ Kecamatan, Desa dan lainnya. Dengan regulasi berupa Instruksi Presiden (Inpres) dan Peraturan Bupati (Perbub) PALI, No. 8 Tahun 2021 tentang Zakat Infaq dan Shodaqoh bagi PNS dan Non PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI,” terangnya.
Dalam kesempatan itu juga, Ia berharap agar terjadi peningkatan kesadaran masyarakat tentang berzakat Infaq dan Shodaqoh melalui BAZNAS kabupaten PALI. “Kami yakin BAZNAS PALI akan mampu menjalankan tujuan dan fungsi BAZNAS untuk Masyarakat kabupaten PALI,” tambahnya.
Dalam Rakorda BAZNAS Sumsel tersebut banyak materi penting yang disampaikan oleh Pimpinan BAZNAS pusat, sehingga menjadi tambahan modal bagi para pimpinan BAZNAS PALI untuk menjalankan tugasnya.
“Harapan besar bagi BAZNAS PALI, agar nantinya Pemkab PALI dalam hal ini Bapak Bupati bisa mengeluarkan surat edaran tentang Zakat Infaq dan Shodaqoh melalui BAZNAS PALI bagi para ASN di lingkungan Pemkab PALI sebagai penyegaran kembali akan Perbub Nomor 8 tahun 2021 melalui BAZNAS PALI,” kata ketua PCNU Kabupaten PALI itu.




