Pemateri pertama, Majda El Muhtaj, SH,MH menyampaikan pandangannya
Bagaimana Mengukur Demokrasi
Dijelaskan, Paling tidak ada tiga Pilar prinsip demokrasi yakni,
Kebebasan atau persamaan, Kedaulatan rakyat, dan pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawab.
Secara fungsional, demokrasi diartikan sebagai nilai kehidupan yang baik (good society)sebagai pola interaksi sosial.
Demokrasi sebagai interaksi masyarakat di konstuksikan melalui mekanisme inclusiveness ( partisipasi seperti dalam pemilu dan kritik,” jelas Majda.
Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi sehingga langit Indonesia menggelegar seperti saat ini yang mengabulkan sebagian uji materi terhadap UU pemilu terkait batas usia capres-wacapres yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A Almas dimana empat hakim konstitusi berbeda pendapat atau dissenting opinion yaitu, Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.
Dijelaskan oleh Majda Dissenting opinion oleh empat hakim tersebut terkait pasal 169 huruf q Undang – Undang 7/2017 amar putusan MK Nomor : 90/PUU-XXI/2023 a quo menyatakan’ persyaratan menjadi calon presiden dan wapres huruf q berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.




