Lanjutnya, praktik-praktik demikian yang dinilai “minim” manfaat bagi masyarakat di desa-desa yang ada di Kabupaten Asahan. Dikarenakan tujuan studi banding tidak relevan dengan kondisi geografis di Kabupaten Asahan. Seperti budidaya rumput laut, sementara dominansi Kabupaten Asahan wilayah perkebunan., jelasnya.
Maka Kami mendesak Bupati Asahan untuk mencopot Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Asahan dikarenakan bertanganggungjawab dan/atau memberi akses pelaksanaan kegiatan tersebut.
Terakhir, Kami juga meminta Aparat Penegak Hukum untuk memeriksa Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Asahan atas dugaan sebagaimana kami sampaikan tadi yaitu menerima fee 10%.
(Darmawan)




