Ada pun Desa – desa yang dilaksanakan sosialisasi Karhutla di wilkum Polsek Langsa Timur meliputi Desa Buket metuah Kecamatan Langsa Timur – Kota Langsa
Kapolsek juga menjelaskan Tujuan Sosialisasi Karhutala adalah Untuk Menghimbau kepada masyarakat agar tidak membakar lahan dan Hutan.
Untuk Memupuk Kesadaran Masyarakat betapa pentingnya saling menjaga lahan dan hutan kita untuk kelestarian lingkungan dalam kehidupan ini.
Kapolsek juga Menegaskan “Bagi Pelaku yang melakukan pembakaran Hutan Dan Lahan Dapat diancam dengan pasal Berlapis dan dapat di pidana penjara maksimal 15 tahun Denda 15 Milyar” dan di Tuntut dengan Hukum yang berlaku di NKRI Yakni :
a. UU RI NO 41 TAHUN 1999 Ttg Kehutanan.
b. UU RI NO 32 TAHUN 2009 Ttg Lingkungan Hidup.
c. UU RI NO 39 TAHUN 2014 Ttg Perkebunan.
Demikian Maklumat ini kami sampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat diwilkum Polsek Langsa Timur, semoga dengan kegiatan tersebut diharapkan mampu menekan serta meningkatkan kesadaran warga ketika membuka lahan untuk bercocok tanam jangan sampai dilakukan dengan cara dibakar. Tutup Kapolsek Langsa Timur IPTU Aulia Budiman S.H, M.H.(Wiwin Hendra)




