Dalam rapat Dalam rapat tersebut,Yulius mengungkapkan bahwa rapat itu dilakukan guna membahas banyaknya laporan dari 15 Kepala desa yang ada di kecamatan Empat Petulai Dangku dan kecamatan Sungai Rotan, kabupaten Muara Enim, serta masyarakat di sekitar wilayah operasi PT MPC.
Di antaranya persoalan air sungai yang semakin keruh, adanya tanah longsor di area permukiman warga dan adanya kerusakan pada usaha tambak ikan warga, serta masih banyak lagi lainnya.
Setelah mendengar sejumlah penjelasan, saran dan pendapat dari peserta rapat maka akhirnya Sekda Yulius menyepakati hasil rapat, salah satunya menghentikan seluruh kegiatan angkutan batubara PT MPC.
“Seluruh kegiatan angkutan PT MPC, yang melalui aliran sungai lematang dihentikan sampai dengan menunggu hasil rapat Dinas Perhubungan provinsi Sumatera Selatan,” terangnya.
Hal senada dikemukakan Kadishub Muara Enim, mengingat masih belum lengkapnya izin pelayaran dan perizinan yang dikantongi sehingga pihak PT MPC harus maklum, dengan penundaan kegiatan pengangkutan melalui jalur Sungai Lematang ini.




