KND RI memantau dan memastikan penyandang disabilitas mendapatkan hak-hak nya sebagai warga negara, karena berdasarkan Amanat UU no 8 tahun 2016 yang sudah diratifikasi dalam forum PBB (UN-CRPD) bahwa paradigma penyandang disabilitas adalah sebagai subjek (human right) bukan lagi objek belas kasihan (charity),” ujarnya.
“Dalam tugas fungsi KND sebagai Pemantau, Evaluasi, Advokasi dan kerjasama ke berbagai lintas sektoral, Kementerian, Pemerintah Daerah (provinsi sampai desa), Organisasi Penyandang Disbilitas, sehingga Memastikan Kementerian/Lembaga tersebut melakukan (implementator) pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas,” pungkasnya.
Dalam kesempatannya , Dr Dante menyinggung soal perhatiaanya dalam mendorong Perda Perda tentang disabilitas diseluruh wilayah Indonesia.
Selain dihadiri pihak Bakesbanpol (Farid Darmagati, S.Stp) Dan Dinas Sosial Pemkot Cimahi (Heri Kusumawardana, A.KS., MPSS.p), Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah organisasi , aktivis relawan, praktisi, tokoh pemuda dan pengusaha diantaranya Sekber Wartawan Indonesia (SWI), KNPI Kota Cimahi , HIPMI kota Cimahi, perwakilan SLBN Citeurep, dan Relawan Pejuang Disabilitas Komunitas Ojol Bonsai.(M.Tahan)




