
Pada era teknologi berikutnya, radio masih berfungsi hanya untuk menyiarkan musik dan berita-berita kepada masyarakat. Hadirnya lembaga Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI ) dengan beberapa perwakilannya di daerah, menjadi lembaga kontrol yang mengatur penggunaan ruang udara. Kehadiran lembaga ini membuat aturan yang jelas mengenai jenis media radio, berdasarkan struktur kepemilikan radio dan segmentasi radio tersebut. Saat ini, kita mengenal ada yang namanya radio komunitas dan lembaga penyiaran publik.
Radio Siaran Publik Daerah 96,5 FM Labuhanbatu merupakan radio siaran public daerah yang didirikan oleh Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang berada dibawah Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Labuhanbatu dan bertanggung jawab kepada Bupati Labuhanbatu. Revitalisasi pemancar dan studio RSPD FM Labuhanbatu merevitalisasi pemancar dan studio untuk meningkatkan daya jangkau dan kualitas siaran yang idealnya semua masyarakat Labuhanbatu harus terlayani. Hal ini dimaksud tercapainya keadilan informasi khususnya untuk masyarakat didaerah terdepan dan terpencil yang tidak terlayani oleh media lain. Revitalisasi ini penting untuk memberikan hak masyarakat mengetahui berbagai informasi dan hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi.




