Hendra Yulizar Ketua Koperasi BUTU juga menyampaikan, adanya dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Pisroha, SE Sarjana Pendamping yang dinilai dapat mencederai nilai-nilai Koperasi.
Dimana Pisroha, SE selaku Sarjana Pendamping (PPKUMKM) Kecamatan Pusako mewakili Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah diduga telah mengobok-obok Koperasi BUTU, dengan dugaan melegalkan tindakan yang dilakukan Nurlianasah selaku Penghulu Kampung Dusun Pusaka dengan turut hadir dalam Pelaksanaan Rapat Luar Biasa Koperasi yang dilaksanakan oleh Kepala Penghulu tertanggal 07 Maret 2023 lalu bertempat di Kantor Penghulu Kampung Dusun Pusaka Kecamatan Pusako, berdasarkan surat Undangan yang dibuat menggunakan KOP Surat Penghulu Dusun Pusaka bernomor : 005/UND/KP-DP/III/2023.
Dan melegalkan surat dan Berita Acara hasil Rapat Luar Biasa yang dibuat dan dikeluarkan oleh Nurlianasah selaku Penghulu Kampung Dusun Pusaka tertanggal 08 Maret 2023 dengan perihal dan isi surat Pemberitahuan Pemberhentian Pengurus Koperasi BUTU Periode 2018-2023 dan Mengangkat Pengurus Baru tanpa prosedural sebagaiamana yang diatur dalam Perundang-undangan dan Peraturan Menteri yang berlaku di NKRI, serta Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi BUTU Kampung Dusun Pusaka.




