Selanjutnya di tempat yang berbeda, saat dikonfirmasi di kantor Bawaslu Kabupaten Aceh Utara, Safwani Selaku Komisioner Panwaslih Aceh Utara Devisi Penanganan pelanggaran, mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan terkait temuan ini.
“Temuan ini sudah kami terima dan akan dilakukan penanganan serta akan kita kumpulkan bukti-bukti untuk mengetahui Juni Saputra terlibat atau tidak,” Ucap Safwani saat ditemui wartawan di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.
Disisi lain, Masyarakat Kecamatan Lapang mengharapkan kepada Panwaslih Kabupaten Aceh Utara untuk segera mengganti Panwascam yang melanggar persyaratan dengan yang lain yang benar-benar memenuhi persyaratan atau yang benar-benar netral demi keberlangsungan proses pengawasan pemilu yang demokratis bebas dari intervensi dan intimidasi di lapangan.
Dikarenakan Persyaratan untuk menjadi panwascam bahwa salah satunya tidak pernah menjadi pengurus Partai Politik selama 5 tahun terkhir, yang ditanda tangani di atas materai, apabila salah satu point tersebut tidak terpenuhi maka anggota panwascam tersebut telah gugur karena melanggar persyaratan.




