Setelah mendapatkan informasi itu, pihaknya melakukan penyelidikan di lokasi dan melakukan penggeledahan di dalam kamar dan barang-barang Alex. Petugas pun menemukan beberapa pil ekstasi.
“Kami menemukan 10 butir pil ekstasi warna kuning dari dalam dashboard mobil tengah milik pelaku yang terbungkus plastik”, sebutnya.
Kini, lanjutnya, Alex dan barang bukti yang ditemukan telah dibawa ke Polsek Medan Baru proses lebih lanjut.
“Terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara”, pungkasnya.
Selain kasus narkoba, Alex juga masih status tersangka penggelapan aset Electra KTV dan kasusnya masih ditangani Polda Sumut.
Sebelum Alex mengelola klub malam Alectra, Sugianto alias Aliang juga terlibat narkoba. Aliang sudah divonis 4 tahun penjara dan kini sedang menjalani hukuman di Rutan Tanjung Gusta Medan.
Penangkapan Bos tempat hiburan malam ini membuat pengamat hukum meminta aparat penegak hukum segera bertindak.




