Dalam surat keputusan DPRK Aceh Selatan tersebut juga memutuskan, mengusulkan pemberhentian dengan hormat saudara Adi Samridha S. Pd.I sebagai Wakil Ketua DPRK Aceh Selatan sisa masa jabatan tahun 2019-2024 dari Partai Aceh.
Mengusulkan pengangkatan saudara Lisa Elfirasman ST sebagai Wakil Ketua DPRK Aceh Selatan sisa masa jabatan tahun 2019-2024 dari Partai Aceh.
Ketua DPRK Aceh Selatan Amiruddin menyatakan, keputusan DPRK ini merupakan rekomendasi DPRK Aceh Selatan tentang usulan pemberhentian dan pengangkatan Wakil Ketua DPRK Aceh Selatan sisa masa jabatan tahun 2019-2024 dari Partai Aceh.
“Dan selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Aceh melalui Bupati Aceh Selatan untuk peresmian pemberhentian dan pengangkatan Wakil Ketua DPRK Aceh Selatan sisa masa jabatan tahun 2019-2024 dari Partai Aceh paling lambat tujuh hari kerja terhitung sejak ditetapkan dalam rapat paripurna ini,” Pungkasnya.(Asmar Endi).




