Pelaku yang menggunakan sepeda motor Revo Hitam tanpa nopol dihentikan anggota dilakukan pemeriksaan di badan serta tas ransel ditemukan barang haram tersebut.
Pihaknya langsung mengamankan pelaku , sabu 4,3 kg, tas ransel warna hitam, sepeda motor Revo , Handphone Realmi warna biru dan celana pendek warna cream.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. (*M.Tahan)




