Dengan membawa NA, Kasatres Narkoba bersama anggota melakukan pengembangan menuju alamat orang tua IG di Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Setibanya di Gampong Beusa, Kecamatan Peureulak Barat, NA melihat mobil IG melintas kemudian diikuti oleh petugas dan berhasil diamankan.

Pengembangan terus dilakukan oleh Kasatres Narkoba menuju Gayo Lues untuk memburu pemilik ganja itu.
“Berdasarkan keterangan IG, ganja tersebut milik AM (22) warga Desa Pepelah, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues dan pada Senin, (19/12/2022) AM berhasil diamankan bersama MA yang ikut membawa ganja dengan NA,” lanjut Kapolres.
Setelah itu kelompok jaringan ganja antar provinsi tersebut langsung di bawa ke Polres Aceh Timur guna dilakukan pemeriksaan serta mempertanggung jawabkan perbuatanya.
“Terhadap para pelaku dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 115 ayat (2) jo pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dari Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun paling lama 20 (dua puluh) tahun atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati.” Terang Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K.(Wiwin Hendra).




