“Aksi LSM Gerakan Pemuda Berdikari ini menuntut adanya dugaan Indikasi cafe & bar Gold Dragon telah melanggar amdal lalin dan peraturan pemerintah No.30 tahun 2021 tentang penyelenggara bidang lalu lintas dan angkutan jalan, karena melanggar ketertiban dan ketentraman masyarakat,” ungkapnya.(Rhm).
Klarifikasi Polres Labuhanbatu Terkait Dugaan Kesalah Pahaman Salah Satu Awak Media Online Dengan Oknum, Permasalahan Telah Diselesaikan secara Damai
Nusnet.com,Rantauprapat-Menanggapi pemberitaan di media online mengenai dugaan salah paham terhadap wartawan oleh oknum anggota Polres Labuhanbatu, pihak Polres Labuhanbatu memberikan...
Read more




