Terpisah, Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi kepada wartawan mengatakan Rekapitulasi ini hanya tahap menyampaikan dan membacakan jumlah angka, menampilkan angka-angka hasil rekap tanpa ada sanggahan atau masukan.
“Karena memang sesuai dengan peraturan yang berlaku kita hanya melakukan rekap dan menindak lanjutinya ke KPU RI,” kata Wahyudi.
Tahapannya, lanjut Wahyudi, hasil rekap melalui aplikasi ini akan disampaikan ke provinsi melalui sipol, kemudian provinsi akan melakukan rekap pada tanggal 10 Desember dan selanjutnya akan diteruskan kepada KPU RI.
Lebih jauh Wahyudi menjelaskan, ihwal hasil Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) nya partai politik itu akan menjadi kewenangan KPU RI dan KPU Labuhanbatu hanya membantu melakukan rekapitulasi perbaikan ditingkat Kabupaten.
“Keputusannya MS atau TMS nya itu menjadi kewenangan KPU RI, yang akan ditetapkan pada tanggal 14 Desember 2022 ini,” terang Wahyudi. (zas).




