- Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo.
• Supaya memberikan perlindungan hak Marhaen/Petani Sukarame atas lahan tersebut dengan kepastian hukum.
• Supaya menginstruksikan PEMBATALAN IZIN KTH Karya Prima Leidong Sejahtera alias PT. Sawita Leidong Jaya ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dengan nomor SK.8112/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/9/2019.
• Supaya melakukan evaluasi di tubuh PSKL dalam perwujudan program perhutanan sosial yang tepat sasaran.
• Supaya menginstruksikan KAPOLRI bertindak tegas kepada mafia tanah di Labuhanbatu Utara.
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo.
• Supaya melakukan pengamanan di lokasi lahan yang berpotensi menimbulkan konflik berdarah seperti yang pernah terjadi sebelumnya hinggan memakan korban jiwa.

• Supaya segera menginstruksikan POLRES LABUHANBATU menangkap dan mengadili Ketua serta Anggota KTH Karya Prima Leidong Sejahtera pelaku pengerusakan tanaman Marhaen/Petani Sukarame.
• Supaya mencopot KAPOLSEK KUALUH HILIR yang tidak mengerti wilayah hukum yang menetapkan Ibu Nurhaidah(60) sebagai TERSANGKA tanpa pemeriksaan.




