Padahal, berdasarkan Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) 2012 dan PP 26 tahun 1960 tentang Lafal Sumpah Dokter bahwa dokter wajib menolong pasien demi kepentingan pri kemanusiaan.
Adapun lafal sumpah dokter yaitu, saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan peri kemanusiaan. Saya akan menjalankan tugas saya dengan cara yang terhormat dan bersusila, sesuai dengan martabat pekerjaan saya.
Saya akan memelihara dengan sekuat tenaga martabat dan tradisi luhur jabatan kedokteran. Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karena pekerjaan dan keilmuan saya sebagai dokter.
Saya akan senantiasa mengutamakan kesehatan pasien. Saya akan berikhtiar dengan sungguh-sungguh supaya saya tidak terpengaruh oleh pertimbangan Keagamaan, Kebangsaan, Kesukuan, Politik Kepartaian, atau Kedudukan Sosial, dalam menunaikan kewajiban saya terhadap penderita.
Saya akan memberikan kepada Guru-Guru saya, Penghormatan dan Pernyataan Terima Kasih yang selayaknya. Saya akan memperlakukan Teman Sejawat saya sebagai saudara kandung. Saya akan menghormati setiap hidup insani mulai dari saat pembuahan.




