Labuhanbatu – Polisi akhirnya menetapkan DH (48) Mantan Kepala Puskesmas Hutagodang Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan yang merupakan anak tiri korban Nurhayani Dalimunthe (53) warga Desa Sampean. Namun Polisi masih terus mendalami kondisi kejiwaan tersangka karena ditemukan indikasi mengalami depresi.
“Sudah, anak tiri korban sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki menjelaskan, Selasa (15/11/2022).
Rusdi mengatakan pelaku merupakan anak tiri korban yang berinisial DH (48), warga Desa Sampean, Sei Kanan, Labusel. Tersangka ini merupakan seorang ASN yang sehari-hari bertugas sebagai bidan Puskesmas di Labusel .
Rusdi menyebutkan penetapan status itu dilakukan pada, Senin (14/11) kemarin, dan polisi juga langsung melakukan penahanan. Penetapan dilakukan setelah polisi memeriksa 8 saksi dan menemukan bukti yang cukup atas perbuatan tersangka.
Motifnya, kata Rusdi, didorong oleh rasa kesal tersangka kepada korban. Rasa kesal itu muncul karena korban disebut tersangka telah menghalanginya saat hendak melakukan bunuh diri.




