“Kami Polisi sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat akan memberi pelayanan prima. Apapun persoalan yang terjadi di tengah masyarakat, silahkan sampaikan kepada kami. Insya Allah melalui pelayanan Polsek, Pelayanan 110 Hotline Dumas Presisi Polres Aceh Timur dan pada nomor 0812 7799 2002 kami akan melayani masyarakat dengan cepat,” kata Kapolres.
Satu persatu curhat masyarakat, baik persolan hukum maupun persoalan sosial lainnya dijawab oleh Kapolres Aceh Timur dan jajarannya. Seperti curhat yang disampaikan oleh tokoh masyarakat Peureulak Barat H. Anwar, tentang percepatan pengurusan surat keterangan kecelakaan tunggal untuk pelayanan berobat BPJS bagi masyarakat pedalaman.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres langsung meminta Kasatlantas, untuk membuat sistem pengaduan kecelakaan tunggal secara cepat melalui sistem online dengan memanfaatkan aplikasi Whatsapp via Kapolsek daerah pedalaman. Sehingga pelayanan surat keterangan kecelakaan tunggal segera keluar untuk keperluan berobat di Puskesmas atau Rumah Sakit dengan layanan BPJS.




